Kasus Penamparan Dokter Militer ke Petugas Avsec Bandara Soetta Berakhir Damai
Kasus penganiayaan calon penumpang pesawat kepada petugas bandara kembali terjadi.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan calon penumpang pesawat kepada petugas bandara kembali terjadi.
Kali ini, seorang dokter yang bertugas di TNI AL, dr AG (56) menampar petugas Aviation Security (Avsec), FSP (24), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Jumat (7/7/2017) sore.
Namun, kasus tersebut berakhir damai setelah dilakukan musyawarah kedua pihak di Mapolres Bandara Soetta.
"Sudah ada perdamaian oleh kedua pibak. Tidak ada LP (laporan polisi) dari korban. Jadi, sebelum akan membuat LP, kami tawarkan agar silakan kalau mau musyawarah atau mediasi dulu. Kami tidak ikut campur, hanya menawarkani. Akhirnya kedua pihak sepakat mengambil jalan damai," ujar Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Prayogo, Sabtu (8/7/2017).
Baca: Polisi Berharap Kata Maaf dari Petugas Bandara yang Ditampar Istri Jenderal Polri
Prayogo menceritakan, kejadian tersebut bermula saat pukul 15.30 WIB, dr AG melewati pintu pemeriksaan Walk Trough Metal Detectors (WTMD) Xray Terminal IA Bandara Soetta.
Tiba-tiba alarm alat pemeriksaan tersebut berbunyi.
Selanjutnya, FSP selaku petugas Avsec menahan laju dr AG karena ingin melakukan pemeriksaan tubuh atau check body.
Cekcok mulut sempat terjadi di antara keduanya dalam beberapa saat.
Dan tiba-tiba dr AG menampar pipi bagian kiri FSP.
"Informasinya chek body sudah sempat sebentar dilakukan. Awalnya tidak masalah. Tapi, tiba-tiba dia melakukan seperti itu. Mungkin karena dia tidak terima," jelas Prayogo.
Lantas, beberapa petugas otoritas setempat membawa pelaku dan korban untuk dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Mapolres Bandara Soetta. Keduanya dilakukan pemeriksaan awal.
"Dari laporan yang bersangkutan dokter di TNI Angkatan Laut. Kalau korban tidak luka karena bukan pemukulan," ujarnya.
Mulanya FSP berniat membuat LP. Tapi, petugas kepolisian menawarkan penyelesaian dengan musyawarah kepada keduanya. Akhirnya keduanya sepakat berdamai dan FSP batal membuat laporan polisi.
"Korban dan pelaku menganggap perkara tersebut selesai dan kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan proses hukumnya," jelas Prayogo.
Kedua pihak juga melakukan kesepakatan, bahwa dr AG meminta maaf kepada korban, FSP. Lantas, dr AG meminta maaf dan FSP memaafkannya.
Sang dokter militer tersebut juga berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut.
Dalam kesepakatan tersebut, korban tidak mengajukan tuntutan atau ganti rugi atas kejadian tersebut. Tapi, dr AG diharuskan meminta maaf secara tertulis kepada korban, institusi dan PT Angkasa Pura II.
"Surat pernyataan damai dibuat dengan sebenar - benarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun," tukasnya.
Diberitakan, sebelumnya kejadian penamparan calon penumpang pesawat juga terjadi di tempat pemeriksaan barang bawaan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (5/7/2017).
Seorang ibu, Joice Ansoy Warouw, yang belakagan diketahui istri Brigadir Jenderal Pol Johan Angelo Sumampouw, menampar wajah petugas perempuan Avsec lantaran tidak terima saat diminta untuk melepas jam tangannya.
Kini, kasus tersebut tengah diproses oleh Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.