Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Telah Mengedit Video Unggahan Kaesang, Ternyata Inilah Tujuan si Pelapor

Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH), mengaku telah mengedit video yang diunggah akunKaesang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akui Telah Mengedit Video Unggahan Kaesang, Ternyata Inilah Tujuan si Pelapor
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Muhammad Hidayat S (52), pelapor Kaesang Pangarep ke polisi, mendatangi Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH), mengaku telah mengedit video yang diunggah akunKaesang. Ia menambahkan video tersebut dengan tulisan-tulisan.

“Iya saya (yang buat), beberapa waktu lalu, saya lupa hari apa. Diambil dari videonya Kaesang. Kalau yang ada tulisannya itukan hanya memperkuat, menambahkan teks,” ujar MH saat ditemui di kediamannya di Bekasi, Rabu pekan lalu (5/7/2017).

Menurut dia, dalam video Kaesang yang sudah diedit itu, terdapat tulisan-tulisan yang berisikan pendapat hukum sederhana yang menjelaskan adanya enam ujaran kebencian dalam unggahan akun Kaesang.

Ia juga mengatakan bahwa video hasil editan tersebut diunggah ke akun YouTube miliknya bernama Tuan Muda EL dengan judul, “Akhirnya anak Jokowi diadukan ke polisi terkait penebar kebencian."

MH melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.

Akun YouTube Kaesang pun menjadi barang bukti yang diberikan pelapor. Saat ditemui di kediamannya, MH mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.

Berita Rekomendasi

“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara, khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” kata MH.

Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas.

 Berita ini pertamakali terbit di Kompas.com, dengan judul: Pelapor Akui Mengedit Video Unggahan Kaesang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas