Badan Legislatif DPRD DKI Lagi Hitung Besaran Kenaikan Gaji
Peraturan Daerah tentang Kenaikan Gaji DPRD DKI Jakarta diyakini bakal rampung akhir Juli 2017.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Daerah tentang Kenaikan Gaji DPRD DKI Jakarta diyakini bakal rampung akhir Juli 2017.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik, mengatakan, saat ini Badan Legislatif Daerah DPRD sedang menghitung besaran upah yang mesti dinaikkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan Anggota DPRD yang menjadi dasar pembuatan Perda kenaikan gaji DPRD DKI, ada dua jenis tunjangan upah yang mesti dinaikkan.
Antara lain ialah upah komunikasi dan upah operasional reses.
Menurut PP tersebut, kata Taufik, kedua upah itu mesti naik antara 4 sampai 7 kali. Hitungannya berdasarkan uang representasi yang berbeda di setiap jabatan.
Untuk ketua uang representasinya Rp 3 juta. Lalu wakil ketua Rp 2,4 juta dam anggota Rp 2,25 juta.
"Nah ini sedang dihitung harus naik berapa kali. Soalnya kan itu kalau menurut PP harus disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing," jelas Taufik.
Taufik menjelaskan, sehabis pembahasan tentang jumlah kenaikan, baru kemudian Raperda disusun oleh DPRD dengan usulan dari Legislatif.
"Saya rasa akhir Juli ini sudah mesti rampung perdanya," kata Taufik ketika ditemui Wartakotalive.com di Gedung DPRD DKI di Jalan Kebonsirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Perda bisa cepat rampung karena pihaknya hanya perlu mengubah dua pasal saja dari PP yang diturunkan ke Perda itu.
Apalagi tak perlu ada rapat dengar pendapat umum (RDPU) lagi terkait Raperda kenaikan gaji DPRD tersebut.