Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawahannya Ditahan Karena Korupsi, Djarot Berikan Dua Pilihan

Terkait status Fatahillah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, Djarot hanya memberikan dua opsi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawahannya Ditahan Karena Korupsi, Djarot Berikan Dua Pilihan
Warta Kota
Mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah, masih menggunakan pakaian baju koko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bertindak tegas kepada mantan Wali Kota Jakarta Barat yang saat ini menjabat Asisten Kesejahteraan Daerah (Askesda) Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Fatahillah.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memutuskan menahan Fatahillah di Rutan Salemba, Kamis (13/7/2017) kemarin, karena persidangan dugaan kasus korupsi kasus korupsi Penertiban Refungsionalisasi Sungai/Kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 lalu, bakal segera digelar.

Terkait status Fatahillah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, Djarot hanya memberikan dua opsi.

"Dan untuk yang bersangkutan, Pilihannya cuma dua, dia mengundurkan diri atau kita berhentikan. Jelas itu ya," kata Djarot kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan mantan Walikota Jakarta Barat itu, Djarot menunjuk Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono untuk bertugas sebagai pelaksana harian (Plh).

"Karena posisinya penting menyangkut percepatan persiapan pelaksanaan Asian Games, maka sementara ini kita akan minta Aspem, Pak Bambang untuk merangkap sebagai Plh," kata Djarot.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Jakarta Barat, Reda Mantovani mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Namun, karena lokasinya berada di wilayah Jakarta Barat, maka terdakwa dilimpahkan kasusnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejagung ke penuntut umum," kata Reda di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (13/7/2017).

Fatahillah dijemput dari Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat saat sedang bekerja.

Setelah itu, pria berkacamata itu dibawa ke kantor Kejaksaan Jakarta Barat dan diserahkan ke Rutan Salemba.

Reda mengatakan bahwa Fatahillah diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp 4,8 miliar.

Saat menjadi Wali Kota Jakarta Barat sedang dilakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di bantaran kali.

"Itu refungsionalisasi kali. Pada tahun 2013 ada bangunan liar. Kegiatan tersebut dibersihkan agar tidak menggangu jalannya sungai di Jakarta Barat," katanya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp 5 miliar.

"Saat ini sudah dianggap lengkap dan P-21 dan layak di sidangkan. Petugas membawa ke Rutan Salemba. Anggaran sebesar Rp 4,8 miliar," katanya.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka F adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakarta Barat.

"Kalau kita lihat tindak pidana korupsi ga mungkin sendirian. Itu namanya korupsi pasti ada jamaahnya," kata Reda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas