Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi ASN Duga Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pelanggaran dalam Mutasi Pejabat

"KASN akan meminta Sekda DKI Jakarta (Saefullah) memberi klarifikasi terhadap pelaksanaan mutasi pejabat yang ada indikasi melanggar ketentuan."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi ASN Duga Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pelanggaran dalam Mutasi Pejabat
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Sekda DKI Saefullah (Kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmula Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengendus adanya pelanggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atas kebijakan mutasi ratusan pejabat oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Dikutip dari situs resmi KASN, yakni kasn.go.id, Komisioner KASN Nuraida Mokhsen, menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajamen PNS yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan promosi, mutasi dan demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kamis lalu (13/7).

"KASN akan meminta Sekda DKI Jakarta (Saefullah) memberi klarifikasi terhadap pelaksanaan mutasi pejabat yang ada indikasi melanggar ketentuan, dan jika klarifikasi tidak memuaskan maka KASN akan menurunkan Tim investigasi," tegas Komisioner KASN Nuraida Mokhsen.

Perombakan pejabat di lingkungan pemprov DKI Jakarta, dilakukan Djarot Saiful Hidayat adalah terhadap 226 pejabat struktural di lingkungan pemprov. Setidaknya ada 18 pejabat pimpinan tinggi DKI setara eselon II yang dirotasi, demosi dan promosi.

Pejabat yang terkena perombakan termasuk Walikota Jakarta Utara Wahyu Haryadi menjadi Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, sementara Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo ikut diturunkan jabatannya dan dilantik menjadi Kepala Biro Administrasi Sekda DKI.

Sesuai PP 11 Tahun 2017 tentang Manajamen PNS, menurut Nuraida Mokhsen, pelaksanaan mutasi harus melalui uji kompetensi dan promosi melalui seleksi terbuka. Sedangkan demosi karena tidak memenuhi target kinerja harus dilakukan setelah ada evaluasi kinerja, teguran, dan memberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

BERITA TERKAIT

"Jika gagal baru boleh didemosikan," tutur Nuraida Mokhsen.

Sebelumnya KASN telah mengingatkan Saefullah untuk melakukan evaluasi dan kajian mendalam sebelum melakukan mutasi, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku. Namun menurut Nuraida Mokhsen peringatan tersebut diabaikan.

"Selaku pengawas sistem merit, KASN sudah menyurati Sekda agar melaksanakan mutasi mengacu pada aturan yang ada agar obyektif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas