Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodal Nyali, Mulyadi Nekat Jambret Ponsel Milik Pacar Sihabudin

Mulyadi (29), seorang pengangguran yang bermodalkan nyali nekat melakukan aksi pejambretan di lampu merah Jalan Jembatan Dua

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bermodal Nyali, Mulyadi Nekat Jambret Ponsel Milik Pacar Sihabudin
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulyadi (29), seorang pengangguran yang bermodalkan nyali nekat melakukan aksi pejambretan di lampu merah Jalan Jembatan Dua RW 09 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin (18/7/2017).

Pria berkulip gelap itu menjambret ponsel sepasang kekasih yang sedang mengendarai sepeda motor.

Untuk melancarkan aksinya, Mulyadi memilih di malam hari. Apesnya, aksi warga Jembatan Dua RT 1/10  Angke, Jakarta Barat ini gagal total.




Ya, meski sudah sempat menjambret ponsel, namun saat mencoba kabur, Mulyadi berhasil diringkus warga.

Akibatnya, Mulyadi harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Saat dihubungi Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i mengatakan, kejadian tersebut terjadi hari senin (17/7/2017) sekitar pukul 21.30 malam.

Berawal saat korban bernama Sihabudin (27) bersama pacarnya yakni Siti Nilam Cahaya (22) berboncengan sepeda motor dalam perjalanan pulang satelah berkunjung ke Kalijodo.

BERITA TERKAIT

"Ketika sepeda motor berhenti, tiba-tiba pelaku dengan berjalan kaki menghampiri dari arah belakang sebelah kanan dan langsung merampas ponsel milik korban yang sedang dipergunakan oleh pacarnya," kata Syafi'i, Selasa (18/7/2017).

Usai berhasil merampas ponsel milik korban, pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Angke.

Pada saat yang bersamaan, pengendara motor yang diketahui bernama Ahmad Jikrillah (saksi) segera mengejar pelaku begitu melihat kejadian.

Tidak jauh dari lokasi, pelaku berhasil di lumpuhkan.

"Kebetulan saat itu saksi sama-sama berhenti di TL Jembatan Dua. Saat diamanankan, didapati barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung type Grand Vrime warna Hitam dari tangan kanan pelaku," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas