Proses Hukum Pelaku Bullying Thamrin City akan Lanjut ke Pengadilan Jika Upaya Diversi Gagal
Diversi dipilih karena para terduga pelaku masih di bawah umur, sedangkan peradilan yang berlaku umum berusia 18 tahun ke atas.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Kepala Polisi Sektor Tanah Abang, Kompol Eko Prasetyo mengatakan jika proses hukum kepada terduga pelaku bullying (perundungan) pelajar sekolah di pusat perbelanjaan Thamrin City dilakukan secara diversi.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini selaras dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi dipilih karena para terduga pelaku masih di bawah umur, sedangkan peradilan yang berlaku umum berusia 18 tahun ke atas.
"Karena terduga pelakunya masih anak-anak, bahkan ada yang di bawah 12 tahun. Sehingga proses hukum dilakukan secara diversi," ujar Kompol Eko Prasetyo kepada Tribunnews.com, Selasa (18/7/2017).
Diversi ini juga meminta pandangan berbagai pihak selain Kepolisian, seperti sekolah, Badan Pengawan Lapas (BAPAS), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan pengacara.
"Jika langkah hukum tidak tercapai kesepakatan saat diversi, maka akan lanjut keni tingkat pengadilan," pungkas Eko.