Izin Makin Mudah, Sandiaga Uno Apresiasi Program DPM dan PTSP
Dengan inovasi pelayanan yang dihadirkan oleh BPTSP, Sandiaga berharap pengurusan perizinan akan semakin praktis dan transparan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur terpilih Sandiaga Uno mengapresiasi program Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta yang telah memudahkan layanan administrasi bagi warga DKI.
Dengan inovasi pelayanan yang dihadirkan oleh BPTSP, Sandiaga berharap pengurusan perizinan akan semakin praktis dan transparan.
“DPM dan PTSP semakin baik dalam memudahkan warga DKI mengurus kewajiban administrasi dan kependudukan baik terkait perizinan dan non perizinan. Saya titip ke pak Edy agar kinerja PTSP yang sekarang sudah baik dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan,” ujar Sandiaga dalam keterangan persnya.
Sandiaga juga meminta kepada DPM dan PTSP agar turut berkontribusi menciptakan 200.000 pengusaha baru di Jakarta sesuai target yang ingin digapai oleh Anies- Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih.
“Diharapkan PTSP dapat turut berkontribusi dalam mencetak 200.000 pengusaha di Jakarta lewat pelayanan yang cepat dan mudah untuk perizinan mulai dari izin domisili usaha, permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan lain sebagainya,” ungkap mantan Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), tersebut.
Lebih lanjut, pengusaha muda ini menekankan bahwa penciptaan dan kemudahan berbisnis sejalan dengan reformasi birokrasi yang ramah dan efisien. Itulah mengapa dirinya menilai birokrasi perizinan usaha harus terintegrasi.
“Tentunya harus simpel, dan terintegrasi. Dengan birokrasi terintegrasi dan kemudahan perizinan usaha maka akan ada lapangan kerja dan pengusaha baru hadir di Jakarta,” simpulnya.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Kepala DPM dan PTSP, Edy Junaedi, menyatakan pihaknya akan terus melakukan inovasi demi memudahkan pengurusan administrasi perizinan di Jakarta. Dijelaskan, inovasi yang dilakukan BPTSP ini bertujuan untuk memangkas waktu pengurusan izin dengan tiga prioritas yakni, tidak ada keterlambatan (zero delay), pengaduan (zero complaint), dan layanan prima di 318 gerai di tingkat kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan di DKI Jakarta.