Universitas Gunadarma Jatuhkan Sanksi Skorsing untuk Pelaku 'bullying'
Universitas Gunadarma akhirnya memberikan sanksi resmi kepada pelaku perundungan (bullying) terhadap Muhammad Farhan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Setelah melakukan investigasi selama tiga hari, Universitas Gunadarma akhirnya memberikan sanksi resmi kepada pelaku perundungan (bullying) terhadap Muhammad Farhan (19), pada Rabu (19/7/2017) malam.
Peristiwa dugaan tindakan perundungan dibenarkan oleh Universitas Gunadarma yang terjadi pada Jumat (14/7/2017).
Sebelum menyelesaikan investigasi, pemeriksaan dilakukan pihak Universitas Gunadarma dengan mendengar keterangan pelaku dan korban. Selain mendengarkan keterangan pelaku dan korban, Universitas Gunadarma juga mempertimbangkan Tata Tertib Kampus.
Untuk itu, universitas menjatuhkan sanksi skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa yaitu AA, YLL, HN, dan skorsing enam bulan pada satu mahasiswa, yaitu PDP.
Universitas juga memberikan peringatan tertulis kepada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video yang sempat viral itu.
Sebagai tindak lanjut peristiwa itu, maka pihak Universitas Gunadarma akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus. Selain itu telah dibuat juga aplikasi pelaporan perundungan.
Adapun bullying di Kampus Universitas Gunadarma berawal dari beredarnya sebuah video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan aksi bullying kepada seorang anak di kampus tersebut.
Rekaman ini ramai beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video tersebut, tas korban ditarik oleh seorang mahasiswa.
Korban pun berusaha untuk melepaskan diri hingga terhuyung. Akhirnya, si korban berhasil lepas dan sempat melemparkan tong sampah kepada pelaku.
Pada keterangan video itu disebutkan bahwa korban merupakan anak dengan autisme.