Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Ditangkap Bawa 10 Ribu Carnophen, Sang Bos Melarikan Diri

Kedapatan mau mengantar ribuan carnophen, Gusti Rosadi alias Dongdong (49) warga Jalan Kuripan Gg 1 Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur tak berku

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kedapatan mau mengantar ribuan carnophen, Gusti Rosadi alias Dongdong (49) warga Jalan Kuripan Gg 1 Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur tak berkutik kala ditangkap petugas Subdit III Direktorat Narkoba.

Lelaki ini ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan A Yani Km 1 Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Tengah, Senin (24/7/2017) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dari penangkapan ini petugas menemukan beberapa kantong kresek yang ternyata berisi ribuan carnophen yang diduga akan dijualnya.

Informasi diperoleh penangkapan Dongdong ini bermula adanya info masuk ke petugas dimana diduga ada transaksi carnophen.

Maka petugas pun langsung melakukan lidik menuju lokasi yang disebut berada di pinggir jalan tersebut.

Sekian lama mengintai akhirnya petugas melihat yang bersangkutan dan dengan cepat melakukan penangkapan. Saat itu lah petugas melihat sebuah mobil tak jauh dari lokasi curiga petugas mendekati namun mobil yang diduga berisi bos pemilik carnophen kabur setelah nyaris menabrak petugas.

Direktur Narkoba Kombes Jimy A Anes melalui Kasubdit 3 AKBP Matsari membenarkan pihaknya menangkap tersangka pada Senin (24/7/2017) malam menangkap tersangka Gusti Rosadi alias Dongdong.

Berita Rekomendasi

Menurutnya. penangkapan ini berdasarkanino masyarakat bahwa sering ada pengantaran sabu di lokasi dan langsung mereka tindak lanjuti.

"Pas ditangkap di belakang tersangka ada mobil yang mencoba kabur, malah coba menabrak petugas, kita duga adalah bos yang bersangkutan. Identitas sudah kita ketahui," papar Matsari.

Dari perhitungan jumlah barang bukti yang mereka amankan pada penangkapan ini yakni 10.000 butir pil Carnophen zenit yang termuat dalam empat plastik besar hitam.

Untuk tersangka sendiri pihaknya jerat pasal. Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(Banjarmasin Post/Irfani Rahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas