Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Anggota Perbakin, Lelaki Ini Tawarkan Senjata Api Rakitan ke Pelanggannya

Polisi mengamankan tiga pelaku terkait peredaran senjata api rakitan itu. Ketiga tersangka tersebut di antaranya JA, IW, dan ED.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengaku Anggota Perbakin, Lelaki Ini Tawarkan Senjata Api Rakitan ke Pelanggannya
Warta Kota/Andika Panduwinata
Senjata rakitan yang disita polisi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Jajaran Polrestro Tangerang berhadil membongkar sindikat pembuat senjata api rakitan. Senpi - senpi tersebut merupakan ilegal tak memiliki surat - surat izinnya.

Polisi mengamankan tiga pelaku terkait peredaran senjata api rakitan itu. Ketiga tersangka tersebut di antaranya JA, IW, dan ED.



"Berawal dari adanya informasi masyarakat di wilayah Buaran Indah, Kota Tangerang ada seseorang yang memiliki senjata api tanpa surat - surat yakni JA," ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan pada Kamis (27/7/2017).

Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita sepucuk senjata api rakitan. Usai menangkap JA, polisi kembali menangkap IW yang merupakan penjual senjata api rakitan tersebut.

"Dia (IW) ditangkap di daerah Tanah Sareal, Bogor. Dirumahnya didapatkan sepucuk senapan angin yang sudah diubah menjadi senjata api, dan peluru tajam 135 butir berbagai jenis," ucapnya.

Dari keterangan IW, petugas kembali menangkap ED yang merupakan pembuat senjata api rakitan tersebut. ED dibekuk di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

"Di rumahnya kami temukan peralatan untuk merakit senapan angin menjadi senjata api seperti obeng, bor, paku baja, pipa besi, dan lain sebagainya," kata Harry.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Mereka diancam hukuman penjara dua puluh tahun, dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," imbuhnya.

Untuk menarik kepercayaan para pembeli senjata rakitannya, ED mengaku menjadi anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) dengan menunjukkan kartu anggotanya.

"Pelaku mengaku dari perbakin, untuk mengiming-imingi korbannya bahwa dia bisa membuat senjata api dan menunjukkan name tag-nya," ungkap Harry.

Meski begitu, Harry masih belum dapat memastikan apakah ED memang merupakan anggota Perbakin. Kemudian polisi melakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka, peluru tajam yang dimilikinya didapatkan dari sisa latihan menembak di Perbakin.

"Pelaku ini sebagai tenaga bantuan di lapangan tempat menembak, pada saat ada peluru lebih maka dia bawa pulang dan disimpan. Semuanya sudah menjadi senjata api yang tadinya airsoftgun jadi senjata api," papar Harry. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas