Disc Jockey Menyambi Edarkan Sabu-sabu di Klub Malam di Jakarta, Barang Bukti 2 Kg
Disc jockey tersebut mengaku dapat sabu-sabu dari KS. Sampai saat ini, KS masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri berinisial DD alias KK (37) dan DS (23) diamankan karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 2 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal saat aparat kepolisian mengamankan DD di depan ruko Jalan KH Moh Mansyur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017) sekitar malam.
Dari tangan DD, aparat kepolisian mengamankan dua bungkus plastik klip. Isinya masing-masing sabu-sabu seberat 2 gram dan 5 gram.
"Setelah dinterogasi, tersangka masih menyimpan sabu-sabu di dalam bagasi motor sebuah plastik warna silver yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran besar. Isinya sabu-sabu seberat 958 gram," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto, Senin (31/7/2017).
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di kamar kos di daerah Jelambar, Jakarta Barat.
Setelah menerima informasi itu, tim bergerak ke sana. Rupanya paket sabu-sabu sudah diamankan DS, istri DD, di daerah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Anggota mengejar dan menyita barang bukti sabu 929,5 gram yang terdapat di dalam sebuah plastik ukuran besar d beberapa bundel plastik klip kosong," kata dia.
Setelah mengintrogasi, DD mengaku mendapat sabu-sabu dari KS. Sampai saat ini, KS masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Belakangan diketahui, DD, merupakan disc jockey (DJ) di tempat hiburan malam. Di tempat hiburan itu, pelaku menyambi pekerjaan sebagai bandar dan pengedar sabu.
"Awalnya sebanyak tiga bungkus plastik besar pada Senin 24 Juli 2017. Lalu, Selasa 25 Juli, DD menyerahkan satu bungkus sabu kepada LIK yang masih diburu. Penyerahan sabu-sabu berdasarkan perintah KS kepada DD. Selanjutnya sisa satu bungkus ditemukan pada istri DD di kamar kos," tuturnya.
Aparat kepolisian mengamankan DD dan DS. Total sebanyak 1.894,5 gram sabu-sabu turut diamankan.
Untuk sementara, mereka dibawa ke markas Polres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, aparat kepolisian masih memburu LIK dan KS.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)