Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Bantah Kesulitan Tetapkan Tersangka Kasus Beras PT Ibu

Bareskrim Polri membantah pihaknya mengalami kesulitan dalam penetapan tersangka kasus dugaan tindak pelanggaran UU Pangan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Bantah Kesulitan Tetapkan Tersangka Kasus Beras PT Ibu
Istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah pihaknya mengalami kesulitan dalam penetapan tersangka kasus dugaan tindak pelanggaran UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen oleh PT Indo Beras Unggul (IBU).

"Kan masih banyak itu yang dimintai keterangan," ujar Kabareskrim Polri, Ari Dono Sukmanto, kepada wartawan, Selasa (1/8/2017).

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini juga membantah bahwa bukti yang dikumpulkan pihaknya belum cukup.

"Bukan belum cukup. Kan kita masih minta keterangan dari ahli, kemudian dari para direksi," tambah Ari.

Aru mengungkapkan akan ada 59 yang diperiksa dalam pengembangan kasus ini. Pihak dari KPPU, Kemenperin dan Kemendag dan Kementan juga akan diminta keterangan.

Sebelumnya, gudang beras PT IBU di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) petang, digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan manipulasi kandungan harga beras. Anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera tersebut diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek.

Berita Rekomendasi

Gabah itu diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yakni Maknyuss seharga Rp 13.700 per kilogram dan Cap Ayam Jago seharga Rp 20.400 per kilogram. Kedua harga itu jauh dari yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 9.000 per kilogram.

Dalam gudang berkapasitas 2.000 ton itu, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar. Beras tersebut dilabeli dengan berbagai merek, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas