Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugiarti, Pelaku Order Fiktif Go-Food Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiarti, pelaku order fiktif menggunakan ojek online, Go-Food sebagai tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sugiarti, Pelaku Order Fiktif Go-Food Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Istimewa via Kompas.com
Foto korban pesanan Go-Food fiktif, Julianto Sudrajat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiarti, pelaku order fiktif menggunakan ojek online, Go-Food sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta M Marpaung mengatakan, Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan korbannya, Julianto Sudrajat.

Adapun dalam akun media sosial Facebook milik Sugiarti, dia sempat membuat status bahwa Julianto pernah menghamili dan mencuri uang miliknya.

Adapun Sugiarti dan Julianto saling mengenal melalui Facebook.

"Laporan Julianto menyangkut pencemaran nama baik melalui Facebook. Jadi perkara Go-Food fiktif masalah sendiri. Sugiarti diperiksa sebagai tersangka," ujar Sapta di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017).

Baca: Gadis Cantik Ini Dijadikan Budak Seks ISIS, Diperkosa Setiap Hari Selama 6 Bulan

Sapta mengatakan, meski telah menjadi tersangka, Sugiarti tidak ditahan karena berperilaku koorperatif.

Berita Rekomendasi

Selain itu, identitas serta kediaman Sugiarti dinilai jelas.

Akibat order fiktif itu, Julianto harus membayar pesanan yang dialamatkan kepadanya dengan nilai mencapai jutaan rupiah.

Kesal dengan apa yang dialami, Julianto melaporkan kejadian itu ke polisi.

Penulis: David Oliver Purba
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Sugiarti, Pelaku Order Fiktif Go-Food Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas