Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terlibat Komplotan Kejahatan Siber, Polisi Bebaskan Lima WNI

Mereka ditangkap saat penggeregekan kejahatan siber jaringan internasional di Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tak Terlibat Komplotan Kejahatan Siber, Polisi Bebaskan Lima WNI
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah tersangka Sindikat WNA pelaku cyber fraud (penipuan siber), dihadirkann saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2017). Total ada 145 WN China yang ditangkap secara serentak di tiga kota besar yakni di Surabaya, Jakarta dan Bali pada Sabtu (29/7) lalu. Mereka selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARATA - Tidak terbukti terlibat dalam kejahatan siber internasional, Kepolisian akhirnya memulangkan sebanyak lima orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Mereka ditangkap saat penggeregekan kejahatan siber jaringan internasional di Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Diungkapkannya, kelima WNI yang sempat ditahan bersama 148 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok itu sudah dipulangkan ke domisilinya masing-masing lantaran tidak terlibat dalam penipuan siber.

"Itu ada yang kami amankan, pembantu cuci pakaian, membantu masak, bersih-bersih rumah, kemudian kalau Sabtu-Minggu kan ada waktu weekend (libur akhir pekan), ada yang sopirin daripada orang-orang asing ini muter-muter kotanya," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/7). 

Sementara itu, terkait penahanan para WNA yang ditangkap dalam operasi di Jakarta, Surabaya, dan Bali, pihaknya sudah menyurati pihak imigrasi untuk segera melakukan deportasi dan menjalani proses hukum di Tiongkok.

"Jadi untuk hari ini Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan surat ke Imigrasi. Kita akan berkoordinasi berkaitan dengan orang asing ini," ungkap Argo.

Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan warga asal Tiongkok yang direkrut untuk melaksanakan aksi kejahatan siber di sejumlah kota, yakni Jakarta, Surabaya dan Bali.

Berita Rekomendasi

Dalam melancarkan aksinya, mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 40 juta per bulan.

Pendapatan tersebut didapatkan dari hasil menipu korban yang diketahui menjabat sebagai pejabat negara ataupun pimpinan perusahaan swasta di Tiongkok.

Setelah mendapatkan data pelanggaran hukum, mereka kemudian melancarkan aksinya dengan meneror para pejabat setempat dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum dengan keuntungan memeras hingga mencapai Rp 6 triliun. 

"Mereka bekerja di sini digaji Rp 40 juta sebulan. Mereka kerja untuk menjadi operator telekomunikasi," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (31/7) kemarin. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas