Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Tragis MA, Pria yang Dibakar Hidup-hidup Warga di Bekasi Karena Dituduh Mencuri

Tragedi menimpa MA, seorang pria yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga di Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017), pukul 16.30 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasib Tragis MA, Pria yang Dibakar Hidup-hidup Warga di Bekasi Karena Dituduh Mencuri
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Siti Zubaedah (25) istri Muhammad Al Zahra alias Joya (30), pria yang tewas dibakar massa karena dituding mencuri tiga unit alat pengeras suara musala di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tragedi menimpa MA, seorang pria yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga di Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017), pukul 16.30 WIB.

MA dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/8/2017), adanya dugaan pencurian tersebut berdasarkan keterangan saksi, yaitu marbot dan pengelola mushala yang telah diperiksa polisi.

MA telah diamati oleh saksi sejak kedatangannya ke mushala tersebut karena dianggap mencurigakan.

Baca: Pitbull Gigit Bocah Ramisya Hingga Tewas, Ini Kata Pakar Anjing

MA datang menggunakan motor dan membawa dua amplifier di motornya. Lalu MA mengambil wudhu, masuk ke mushala, dan tak lama kemudian MA keluar dari mushala.

Kemudian saksi mengecek ke dalam mushala. Saksi pun melihat amplifier yang ada dalam mushala sudah hilang. Akhirnya, pengelola mushala mengejar pelaku, tetapi pelaku tidak ditemukan.

Berita Rekomendasi

Baca: Sebelum Dibakar Hidup-hidup, MA Sempat Diajak Bicara Pengurus Mushala

Saat berbalik arah untuk kembali, mereka berpapasan dengan MA. Kemudian mereka menegur MA dan meminta pria itu mengembalikan amplifier yang diduga telah dicuri dari mushala tersebut.

“Namun, saat ditanya, pelaku langsung lari dan meninggalkan motor sehingga akhirnya didapati oleh masyarakat dan terjadi pengeroyokan sampai pada pembakaran orang yang diduga sebagai pelaku itu,” kata Asep.

Setelah pengeroyokan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik MA, dua unit amplifier di motor, dan satu amplifier ada di tas gendong warna hitam.

Asep mengatakan, amplifier yang menjadi barang bukti itu diakui milik mushala. Menurut Asep, MA sehari-harinya bekerja sebagai teknisi atau menjual jasa reparasi barang-barang elektronik.

Cerita sang istri

Istri MA, Siti Zubaidah (25), menceritakan bahwa suaminya biasa mencari barang-barang atau amplifier bekas lalu direparasi di rumah untuk kemudian dijual lagi setelah diperbaiki.

Baca: Pengakuan Pengurus Musala Soal Pencurian Ampli hingga Pria Dibakar: Demi Allah, Itu Biadab Sekali!

"Suami saya jual beli amplifier bekasi, ngerakit box-box salon. Kalau saya enggak kerja," ujar Zubaidah (25) saat ditemui di kediamannya, Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis.

Atas dasar itu, ia menduga bahwa suaminya ketika itu sedang mampir untuk shalat dan amplifier tersebut bukanlah hasil curian, melainkan sudah dibeli.

Almarhum MA meninggalkan Zubaidah serta seorang anak laki-laki berusia empat tahun dan bayi enam bulan yang masih dalam kandungan sang istri.

Almarhum MA telah dimakamkan pada Rabu (2/8/2017) sore di TPU Kedondong, BTN Buni Asih Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Keluarga dan tetangga tak yakin MA mencuri. Zubaidah mengaku pertama kali mengetahui kondisi suaminya dari pihak kepolisian yang datang ke rumahnya pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ya katanya (polisi) suami saya nyuri amplifier di mushala di daerah Babelan, terus dihakimi, digebukin, terus dibakar hidup-hidup. Sempat enggak percaya, masa suami saya. Kalau bukan liat di foto itu, saya enggak percaya kalau itu suami saya," kata Zubaidah.

Ia tidak percaya suaminya tewas di mushala kawasan Babelan itu karena menurut dia daerah itu bukan jalur suaminya bekerja.

Menurut Zubaidah, biasanya sang suami bekerja ke daerah Cileungsi untuk mencari amplifier bekas.

"Karena kan itu enggak satu jalur, lain jalur itu mah. Setahu saya, dia ke daerah Cileungsi, arah-arah Bogor," kata dia.

Selain itu, berdasarkan video yang ia lihat di media sosial, amplifier mushala itu masih ada di lokasi.

“Saya sempat lihat dari (video) YouTube, kalau amplifier punya mushala masih ada di dalam mushala. Di video itu ada suara orang yang ngomong begitu, tetapi sekarang videonya sudah enggak ada,” ujar Zubaidah.

Ia menduga, suaminya bukan mencuri, tetapi tengah berada di mushala untuk shalat dengan membawa amplifier bekas yang akan direparasi.

“Jadi dia (MA) udah dapet barang (amplifier), pas dia selesai shalat terus langsung ada yang liat (MA) bawa amplfier, ya mungkin itu langsung diteriakin maling, langsung dihakimi warga,” kata Zubaidah.

Ia menyampaikan, dalam video yang dilihatnya tersebut, MA belum sempat mengikat amplifier, tetapi sudah diamuk dan diteriaki massa. Namun, kata Zubaidah, video yang ia tonton itu sudah hilang dari media sosial.

Minta pelaku diusut

Zubaidah juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mengungkap pelaku yang membakar suaminya.

“Mudah-mudahan terungkap yang membakar suami saya. Saya cuma minta keadilan saja buat suami saya,” kata Zubaidah.

“Kalau pun umpamanya suami saya bersalah, melakukan pencurian itu, tapi kan enggak harus sampai dianiaya atau dibakar begitu kan, dia bukan hewan,” kata dia.

Ia juga meminta, jika pelaku telah diketahui dan diamankan polisi, pelaku itu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seorang warga yang tinggal di sekitar kediaman MA, Lia (33), mengatakan hal senada. Lia mendesak polisi mengusut tuntas orang yang telah membakar MA.

“Kalau dari keluarga sih minta nama baiknya kembali, tapi kalau hukumannya (untuk yang telah membakar) sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Lia.

Ia mengaku tidak percaya bahwa MA melakukan pencurian. Menurut dia, MA adalah sosok yang baik.

“Orangnya baik, suka shalat berjamaah, ramah, enggak mungkin maling,” kata Lia.

Ia pun menyesalkan sikap warga yang main hakim sendiri dengan mengeroyok dan membakar MA.

Jangan main hakim sendiri

Kombes Asep Adi Saputra memastikan, pihaknya akan menyelidiki warga yang main hakim sendiri dengan mengeroyok dan membakar MA.

Menurut dia, saat ini para saksi sudah memberikan keterangan terkait penegasan laporan tersebut. Ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu marbot dan pengelola mushala.

Asep mengatakan, perilaku main hakim sendiri seperti halnya mengeroyok dan membakar orang itu merupakan tindakan yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.

"Saya kira tindakan ini juga tidak dibenarkan. Main hakim sendiri namanya. Tidak boleh begitu," kata dia.

Dia juga mengatakan, pihak kepolisian telah mendatangi keluarga MA. Menurut dia, setiap orang memiliki hak asasi manusia sehingga tidak dapat diperlakukan seperti itu walaupun diduga orang tersebut mencuri.

Warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri dapat terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut antara lain Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

Pasal ini dapat mengancam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.

Kemudian, berdasarkan penjelasannya, kekerasan yang dimaksud pada Pasal 170 KUHP yakni kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Pasal ini dapat disangkakan kepada mereka yang main hakim sendiri di depan umum.

Selanjutnya, perusakan yang dimaksud pada Pasal 406 KUHP yakni perusakan yang mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.

Penulis: Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Nasib Tragis MA, Korban Penghakiman Massa di Bekasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas