Soal Pria Dibakar Massa di Bekasi, Komnas HAM: Kejam !
"Mau itu hukumannya denda, penjara atau hukuman mati sekalipun, itu semuanya harus melalui proses pengadilan,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Imdadun Rahmat menilai kejam aksi main hakim sendiri di Bekasi.
Diketahu pria beriniasl MA dibakar massa setelah dituding mencuri amplifier di masjid kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Seharusnya, warga menyerahkan MA kepada aparat penegak hukum jika diduga mencuri.
Baca: Istri Pria yang Dibakar Massa di Bekasi: Saya Yakin, Suami Saya Bukan Pencuri
"Itu kejam ya, kejam, menghukum orang itu harus melalui proses peradilan," ujar Imdadun di Kantor GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Imdadun mengatakan secara apapun hukumannya, warga tidak berhak menghukum terduga pencuri dengan caranya sendiri.
Ada proses peradilan dan warga harus menghormati hal itu.
"Mau itu hukumannya denda, penjara atau hukuman mati sekalipun, itu semuanya harus melalui proses pengadilan," jelasnya.
Baca: Kesedihan Istri Pria yang Dibakar Massa di Bekasi
Dari proses peradilan tersebut, nantinya akan diketahui hukuman yang pantas untuk pelaku pencurian.
"Disitulah akan ada hukuman yang setimpal bagi kesalahan yang bersangkutan," katanya.
Imdadun menegaskan aksi pembakaran tersebut sangat tidak adil bagi orang yang baru diduga mencuri.
"Nah ini kan main hakim sendiri, apa pantas orang nyolong amplifier kemudian dihukum mati? itu tidak adil," katanya.