Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PKB: Pembakar MA di Bekasi Harus Diadili

Abdul Kadir Karding menyatakan keprihatinannya atas peristiwa main hakim sendiri yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Sekjen PKB: Pembakar MA di Bekasi Harus Diadili
Polres Metro Bekasi menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencurian amplifier musala yang diduga dilakukan MA (30). Kasus tersebut membuat MA tewas dihakimi dan dibakar massa di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyatakan keprihatinannya atas peristiwa main hakim sendiri yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat hingga merenggut nyawa korban yang berinisial MA.

MA menjadi korban salah sasaran usai dibakar hidup-hidup dengan tuduhan mencuri amplifier sebuah musala.

Ia menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk menangkap dan memproses semua pihak yang terlibat agar tidak timbul persepsi pembenaran di tengah masyarakat atas kejadian tersebut.

"Kami mendukung pihak kepolisian memproses dan menangkap semua pihak yang terlibat agar tidak menjadi preseden di tengah masyarakat," jelasnya saat ditemui di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Abdul Kadir juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena negara Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat.

"Ini adalah negara hukum, tak boleh ada penghukuman tanpa pengadilan, apalagi salah sasaran. Kami mendorong kepada pihak kepolisian untuk memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku supaya menjadi pembelajaran bagi masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya diketahui pria berinisial MA tewas dibakar massa usai dituduh mencuri amplifier sebuah musala di kawasan Bekasi.

Berita Rekomendasi

Warga baru sadar setelah tetangga korban mengatakan MA adalah seorang ahli servis peralatan elektronik yang hendak memperbaiki amplifier tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas