Dengan Kantong Plastik Pelaku Ini Membeli Bensin, Lalu Disiramkan ke Tubuh Joya dan Membakarnya
"SD menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu, sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Bekasi, telah menangkap lima tersangka dalam kasus pembakaran Muhammad Al Zahra (MA) alias Joya (30).
Joya diduga mencuri amplifier musala Al Hidayah, di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017).
Seorang tersangka merupakan yang membakar Joya.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017), total ada lima tersangka yang sudah ditangkap polisi.
Mereka adalah SU 40 tahun, menganiaya korban dengan memukul punggung dan perut.
NA 39 tahun, memukul bagian perut. Kemudian AL 18 tahun, menginjak-injak kepala, lalu AR 55 tahun, dia memukuli perut dan punggung.
"Serta SD 27 tahun, dia yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," ujarnya.
Asep menjelaskan SD membeli bensin eceran menggunakan plastik di sekitar tempat kejadian.
Lalu, menyiramkan ke tubuh MA dan membakarnya.
"SD menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu, sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA," katanya.
Dari lima tersangka yang sudah diperiksa ini, lanjut Asep, disimpulkan bahwa situasi saat itu, di tengah keramaian, di pasar kecil tempat berkumpul orang banyak.
Lalu massa tergerak karena ada respon terhadap suatu peristiwa yaitu adanya orang yang diteriaki sebagai maling.
"Di sini kemudian berlaku perilaku kolektif di mana masyarakat tergerak merespon suatu peristiwa dengan spontan. Tidak sistematis, tidak terstruktur, artinya spontan," jelasnya.
Baca: Disiram dengan Bensin Pertamax, Muhammad Al Zahra Diduga Dibakar Hidup-hidup
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut sudah memeriksa sebanyak delapan saksi.
Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Sebelum Mata Najwa Stop Tayang, Ternyata Najwa Shihab Sudah 2 Tahun Ini Tak Bekerja di Metro TV
"Dua tersangka itu yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.
Baca: BIKIN KETAWA! Siswa Ini Bingung Disuruh Gurunya Membuat Puisi, Bikin Sekenanya Malah Dapat Nilai A
Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.
"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.