Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Ketahuan saat Melapor, Pejabat Negara ini Ternyata Jadi Korban Gagal Umrah First Travel

Mereka mewakili 250 jemaah yang merasa tertipu perusahaan tersebut. Salah satunya pejabat negara ini.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Baru Ketahuan saat Melapor, Pejabat Negara ini Ternyata Jadi Korban Gagal Umrah First Travel
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Jemaah First Travel 

Namun, hingga tahun 2017 ini tak kunjung berangkat umrah juga.

"Yang minta refund juga banyak. Tapi ratusan jemaah yang seharusnya sudah jatuh tempo dari bulan kemarin, tetap tidak dibayarkan juga," katanya.

Nombok

Bertepatan dengan aksi demo para calon jemaah umrah yang batal berangkat itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Annisa Desvitasari, sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah.

Jumlah jemaah yang tidak diberangkatkan umrah tak tanggung-tanggung, yakni sebanyak 35.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 550 miliar.

"Jadi jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar sebanyak 70.000 orang. Tapi hanya 35.000 yang berangkat. Sisanya 35.000 tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

"Kalau dihitung kerugian jemaah, jika per jemaah Rp 14,3 juta, dikalikan 35.000 jemaah, mencapai Rp 550 miliar," tambah Rudolf.

BERITA TERKAIT

Namun, lanjutnya, terdapat beberapa modus tambahan.

Pertama, karena tidak bisa berangkat, mereka menawarkan jalur carter pesawat sendiri.

Tambahan biayanya per jemaah Rp 2,5 juta.

Ternyata yang bisa diberangkatkan hanya 10 persen, sisanya tidak.

"Kemudian pada bulan Ramadan kemarin ditawarkan lagi ada paket Ramadan dengan menambahkan Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per orang. Itu pun sama, ternyata tidak diberangkatkan juga," katanya.

Tersangka memberikan alasan bahwa hal tersebut merupakan hak jual rugi.

Pasalnya harga Rp 14,5 juta tersebut tidak mencukupi biaya perjalanan umrah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas