Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Chat Porno Akan Diberikan Trauma Healing Jika Dapatkan Tindakan Menyimpang dari Guru Cabul

Polisi akan memberikan trauma healing kepada empat pelajar yang menjadi korban pengiriman chat porno oleh seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Korban Chat Porno Akan Diberikan Trauma Healing Jika Dapatkan Tindakan Menyimpang dari Guru Cabul
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memberikan trauma healing kepada empat pelajar yang menjadi korban pengiriman chat porno oleh seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tetapi, jika para korban mendapatkan tindakan menyimpang dari pelaku.

"Nanti kita berikan trauma healing kepada korban kalau mendapatkan tindakan menyimpang dari pelaku. Sejauh ini baru chat berbau pornografi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F saat dihubungi Warta Kota, Minggu (13/8/2017).

Baca: Ini Pengalaman Mereka yang Pernah Mengalami Mati Suri

Dia menuturkan bahwa tersangka berdasarkan penyelidikan sementara belum melakukan tindakan yang melecehkan korban secara fisik.

Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

"Sejauh ini belum penyimpangan (pornografi fisik-red). Tapi kami akan terus telusuri," ucap dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial TS (25), guru SMP swasta terkenal di Kelapa Gading. Awalnya hanya ada orang tua dari seorang siswi yang melapor ke Polda Metro Jaya.

Namun, Sabtu (12/8/2017) kemarin malam, polisi mendapati setidaknya ada 4 siswi yang dikirimi chat porno.

"Baru teridentifikasi empat siswanya yang menjadi korban chat porno, dan masih kita lakukan penyelidikan potensi korban lain," kata Hendy.

Baca: Jadi Bulan-bulanan Media Barat, Bung Karno Tegaskan Bukan Pemburu Wanita

Dia menjelaskan TS akan dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan UU ITE hingga UU Perlindungan Anak.

Yaitu Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kita masih dalami berapa kali pelaku melakukan hal serupa atau bahkan perbuatan menyimpan lainnya," ucap dia (Bintang Pradewo)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Polisi Akan Berikan Trauma Healing ke Empat Pelajar Korban Chat Mesum Guru Cabul

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas