Pembawa Kabur Bus Transjakarta Positif Menderita Gangguan Jiwa
Polisi akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus Sentot Setiadi (43), sopir yang membawa kabur Bus Transjakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus Sentot Setiadi (43), sopir yang membawa kabur Bus Transjakarta.
Kapolsek Ciracas Komisaris Tuti Aini menerangkan, Sentot positif mengalami gangguan jiwa. Polisi akan menerbitkan SP3 dengan berdasarkan Pasal 44 KUHP (1), yang berbunyi:
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
"Untuk hasilnya sepertinya dia positif kejiwaannya, tapi kita tunggu hasil resminya. Tunggu dari Rumah Sakit Polri," ujar Tuti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/8/2017).
Tuti mengatakan, Sentot menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selama dua Minggu. Setelah dipastikan mengalami gangguan jiwa, Sentot akan dititipkan di Panti Dinas Sosial, Cipayung, Jakarta Timur.
"Nanti kita titipkan di Panti Sosial di Cipayung," ujar Tuti.
Sentot yang baru lima bulan bekerja menjadi sopir cadangan di Mayasari Bakti, membawa kabur Bus Transjakarta bernomor polisi B-7450-TGC sampai Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (25/7/2017).
Pelarian Sentot berakhir saat bus yang dikemudikannya menyenggol sebuah truk kontainer di kawasan Pantura, Pekalongan, Jawa Tengah. Saat itu Sentot diketahui mencoba kabur tanpa membayar uang saat mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Sentot ditangkap polisi di hari yang sama.