Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Sebut Penyidik Polri Sudah Berangkat ke Arab Saudi Untuk Periksa Habib Rizieq

"Sudah ada pemeriksaaan. Tim kita sudah berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Sebut Penyidik Polri Sudah Berangkat ke Arab Saudi Untuk Periksa Habib Rizieq
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik Polri telah berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.

"Sudah ada pemeriksaaan. Tim kita sudah berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Tito menerangkan, Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Penyidik berangkat ke Arab Saudi, lantaran Rizieq tengah melakukan ibadah di sana.

Baca: Polisi Ungkap Motif Guru Cabul Kirim Pesan Porno ke Siswinya

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi. Karena sendang melakukan ibadah. Daripada menunggu, anggota kita yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan ke sana," ujar Tito.

Berita Rekomendasi

Polri akan mengevaluasi hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Maka nanti hasil pemeriksaan kita evaluasi," ujar Tito.

Tito menyebutkan, Rizieq akan kembali diperiksa di Indonesia, bila memang diperlukan.

Baca: Kapolri: Saya Ingin Ciptakan Iklim Kompetitif di Lingkungan Polri

"Setelah yang bersangkutan pulang, ya kami akan lakukan pemeriksaan kalau itu diperlukan," ujar Tito.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs melalui situs baladacintarizieq.com.

Khusus Rizieq, telah masuk daftar pencarian orang polisi, karena tak memenuhi tiga kali panggilan.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas