Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani: Saya Terpanggil Membela yang Benar Bukan Membela yang Bayar

Musisi Ahmad Dhani menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan penasihat hukum untuk meringankan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahmad Dhani: Saya Terpanggil Membela yang Benar Bukan Membela yang Bayar
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Musisi Ahmad Dhani saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (21/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ahmad Dhani membeberkan alasannya mau menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa Buni Yani.

Musisi Ahmad Dhani menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan penasihat hukum untuk meringankan Buni Yani dari dakwaan.

"Ya karena saya merasa terpanggil untuk membela yang benar. Bukan membela yang bayar," ucap Dhani seusai persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (21/8/2017).

Dhani yang mengenakan pakaian serba hitam meyakini tidak ada unsur kesengajaan untuk melanggar hukum dalam unggahan Buni Yani di media sosial Facebook pribadinya yang berisi penggalan pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.

"Saya menjelaskan bahwa Buni Yani tidak ada mens rea, tidak ada niatan untuk melakukan tindakan kejahatan," kata Dhani.

Baca: Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Gubernur Papua Belum Konfirmasi Kehadiran

Menurut dia, Buni Yani hanya mengunggah penggalan pidato Ahok untuk mempertanyakan kepada masyarakat apakah Ahok melakukan penistaan agama atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Niat dari Buni Yani bertanya kepada masyarakat, apakah ini Ahok melakukan sebuah tindakan penistaan? Jadi tidak ada mens rea dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran hukum ITE, " ucapnya.(Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Alasan Ahmad Dhani Mau Bersaksi untuk Kasus Buni Yani

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas