Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Aqua Palsu di Tangerang Selatan Raih Untung Rp 2,7 Juta per Hari

"Setidaknya dalam sehari dia jual 300 galon dengan harga jual Rp 13.000," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto, Rabu (23/8/2017).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjual Aqua Palsu di Tangerang Selatan Raih Untung Rp 2,7 Juta per Hari
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Komplotan pemalsu Aqua galon di Mapolsek Cilandak, Rabu (23/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - S, pemilik pabrik air mineral bermerek Aqua yang ternyata palsu di Jalan Kemiri I, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, mengaku sehari ia dan tiga anak buahnya bisa menjual 300 galon Aqua palsu ke daerah sekitar Pamulang dan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Setidaknya dalam sehari dia jual 300 galon dengan harga jual Rp 13.000," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto, Rabu (23/8/2017).

Dari harga Rp 13.000 itu, keuntungan yang diraup S mencapai Rp 9.000.

Sisanya, sebesar Rp 4.000 untuk biaya produksi dan operasional.

Jika keuntungan yang diperoleh per hari Rp 9.000 dari menjual Aqua dikalikan jumlah yang terjual sebanyak 300 galon maka keuntunga yang diperoleh mencapai Rp 2.700.000 per hari.

S mengaku baru beroperasi selama setahun terakhir.

Baca: Polisi Bongkar Kawanan Penjual Aqua Palsu

BERITA REKOMENDASI

Ia setidaknya menjadi penyuplai ke tujuh toko, empat di Cilandak dan tiga Pondok Cabe.

S dan anak buahnya mengoplos air mineral di pabrik rumahan dengan menggunakan tabung air sebagai penyaring air tanah.

Ia membeli galon Aqua asli, sementara tutup dan tisu yang dibelinya dari seorang berinisial G seharga Rp 2.200.

G kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sejauh ini polisi membekuk S, DP (20) dan TT (20) selaku pengoplos, serta PWT (55) selaku penjual atau pengantar pada Senin (21/8/2017) kemarin.

Dari penangkapan dan penggerebekan itu polisi juga mengamankan toren air, mesin jetpum, set penyaring air, mobil pick-up, 40 galon Aqua palsu, dua kardus isi tutup galon Aqua baru, dan empat karung isi tutup galon Aqua bekas.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Nibras Nada Nailufar
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Komplotan Pemalsu Aqua Bisa Jual 300 Galon Sehari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas