Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan karena Berbau Politis, Polisi Melihat adanya Dugaan Tindak Pidana

Sementara itu, menurut Argo, penyidik menangani kasus ini karena melihat adanya dugaan tindak pidana,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan karena Berbau Politis, Polisi Melihat adanya Dugaan Tindak Pidana
tribunnews.com/herudin
habib rizieq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini polisi tengah mempelajari surat permohonan penghentian penyidikan kasus dugaan pornografi yang diajukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam surat itu Rizieq meminta penyidikan kasusnya dihentikan karena menilai proses hukum tersebut bermuatan politis.

"Intinya bahwa untuk menghentikan kasus tersebut karena itu sarat politis. Itu isinya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8/2017).

Sementara itu, menurut Argo, penyidik menangani kasus ini karena melihat adanya dugaan tindak pidana, atau bukan karena unsur politis.

Kendati demikian, polisi tetap mempelajari surat permohonan yang diajukan oleh Rizieq melalui pengacaranya itu.

"Namanya permohonan di kirim ke penyidik, nanti penyidik yang akan menilai itu. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan penyidik Polda Metro Jaya," kata Argo.

Adapun Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Berita Rekomendasi

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Rizieq melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.(Akhdi Martin Pratama)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kata Polisi, Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan karena Berbau Politis

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas