Beralasan Ingin Buang Air Kecil, Bandar Narkoba Ini Berniat Rebut Pistol Polisi
Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap empat orang pelaku peredaran narkoba oleh KB, EL, dan MT.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap empat orang pelaku peredaran narkoba oleh KB, EL, dan MT.
Namun, satu orang pelaku AF terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur saat mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan analisis data dari pengungkapan sebelumnya dimana diperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca: Perampok Pemerkosa Korbannya Memiliki Ciri Kepala Botak dan Berkulit Gelap
"Kegiatan ini berawal dari penyelidikan yang sudah lama dan insentif oleh tim dimana terlebih dahulu dilakukan penangkapan tiga pelaku pada Kamis (24/8) di wilayah Kota, Jakarta Barat," kata Kombes Roycke di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat (25/8/2017).
Dari ketiga pelaku yang ditangkap ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dan lima butir ekstasi berlogo topeng warna merah-hijau.
Dari keterangan pelaku barang-barang tersebut didapat TJ alias AF, kemudian dilakukan pengembangan terhadap AF yang merupakan residivis kasus narkotika oleh Polsek penjaringan pada tahun 2006 divonis 4 Tahun 2 Bulan di LP Salemba.
Baca: Perampok Perkosa Korbannya Sebelum Gasak Barang Berharga dan Uang
"Tersangka AF berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat, setelah selang beberapa waktu ditangkapnya tiga tersangka lainya yang lebih dulu kami tangkap," katanya.
Setelah ditangkap dengan kondisi tengan terborgol, tersangka AF berusaha melarikan diri.
Walau sudah diberikan tembakan peringatan tersangka tetap mencoba kabur selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan membahayakan, Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Yang bersangkutan melakukan perlawan, dia pura-pura ingin buang air kecil dan tenyata hanya pura-pura dan bermaksud untuk merebut senjata angota dan mendorong, karena dilihat berbahaya untuk itu dilakukan tindakan tegas terukur mengarahkan tembakan ke badan tersangka dan mengenai bagian dada tersangka," katanya.
Selanjutnya tersangka di bawa ke RS Polri Sukamto Kramat Jati namun dalam perjalanan tersangka TJ alias AF meninggal dunia.
Informasi dari tersangka AF, bahwa dirinya mendapatkan barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut dari Bandar bernama AS (DPO) di daerah PiK Jakarta Utara.