Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Lurah Itu Diperas Rp 50 Juta, Makin Turun Akhirnya Disepakati Rp 7 Juta

Saat akan menyerahkan uang itulah, katanya korban melapor ke pihaknya. Hingga akhirnya ketiganya dibekuk di kawasan Limo tanpa bisa berkutik.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Lurah Itu Diperas Rp 50 Juta, Makin Turun Akhirnya Disepakati Rp 7 Juta
Budi Malau
Barang bukti pemerasan 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepolisian Sektor (Polsek) Limo, Kota Depok, membekuk tiga pria pelaku pemerasan terhadap mantan Lurah Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Mansur yang kini menjabat sebagai Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Cinere, Kamis (24/8/2017) sore.

Mereka adalah KT, NM dan WM yang dibekuk di kawasan Limo, Depok.

KT diketahui sebagai Ketua Ranting salah satu ormas tingkat Kecamatan Limo, Kota Depok, sementara NW dan WM adalah rekan dan anggotanya.

Kapolsek Limo Ajun Komisaris M Iskandar menuturkan para pelaku awalnya memeras korban dengan meminta uang Rp 50 juta, terkait permasalahan sengketa lahan di Kelurahan Grogol, dimana saat itu Mansur masih menjabat Lurah Grogol.

"Awalnya pelaku minta Rp 50 Juta, tapi korban menolak. Lalu nego lagi jadi Rp 20 Juta dan korban tetap menolak. Kemudian turun lagi jadi Rp 10 Juta, tapi akhirnya disepakati Rp 7 Juta," kata Iskandar, Jumat (25/8/2017).

Saat akan menyerahkan uang itulah, katanya korban melapor ke pihaknya. Hingga akhirnya ketiganya dibekuk di kawasan Limo tanpa bisa berkutik.

Dari tangan mereka disita uang Rp 7 Juta hasil pemerasan terhadap mantan Lurah Grogol, Depok, Mansur yang kini menjabat sebagai Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Cinere, sejak 10 Agustus lalu.

Berita Rekomendasi

Selain itu disita pula sebagai barang bukti sebuah kwitansi pembayaran dan sebilah pisau.

"Kami amankan ketiga pelaku Kamis kemarin sore di kawasan Limo, dan kini kami tahan serta masih diperiksa penyidik," kata Iskandar.

Iskandar menyebutkan, para pelaku memeras korban dengan uang Rp 50 Juta. Mereka mengancam keselamatan korban serta mengancam akan membeberkan kecurangan sengketa lahan yang pernah terjadi, jika Mansur tidak memenuhi permintaan mereka.

"Tetapi korban menolak memberikan uang sebanyak Rp 50 Juta, dan nego terus hingga disepakati memberi Rp 7 Juta," kata Iskandar.

Namun akhirnya kata Iskandar, korban melaporkan pemerasan yang dialaminya ke polisi. Dari sana polisi bergerak dan membekuk para pelaku di salah satu kawasan di Limo, usai mereka menerima uang hasil pemerasan dari korban.

"Apa dan bagaimana peran masing-masing pelaku, masih kami dalami dan kembangkan lagi," kata Iskandar.

Menurut Iskandar barang bukti berupa uang Rp 7 Juta, kwitansi pembayaran, dan senjata tajam berupa sebilah pisau telah diamankan pula oleh pihaknya.

Karena perbuatannya kata Iskandar, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya maksimal hingga 9 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas