Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjadi di Depok, Dua PNS dan Ketua LPM Ditangkap Karena Berjudi di Kantor Kelurahan

"Saat kami tangkap, ketiganya tengah asyik bermain judi remi, saat kantor kelurahan sudah tutup" kata Suwardji

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terjadi di Depok, Dua PNS dan Ketua LPM Ditangkap Karena Berjudi di Kantor Kelurahan
Tribun Jateng/Deni Setiawan
Mulyadi (25) berkaus nomor 18 dan Listiyono (32) berkaus nomor 19 memperlihatkan kartu remi yang digunakan mereka untuk berjudi dalam gelar kasus Satreskrim Polres Salatiga di Halaman Mapolres Salatiga, Rabu (31/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Polsek Sawangan menggrebek Kantor Kelurahan Sawangan Lama di Jalan Daman, SawanganLama, Sawangan, Depok, Rabu (23/8/2017) malam.

Di salah satu gudang kantor kelurahan di sana, petugas membekuk tiga orang yang sedang bermain judi.

Dua orang diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Sawangan, Kota Depok, yakni DS (44) dan DH (46), dimana DS adalah Sekertaris Kelurahan Sawangan.

Sementara seorang lainnya adalah AD (35) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sawangan.

Dari tangan mereka disita tiga set kartu remi dan uang taruhan berjudi Rp 400.000.

Kapolsek Sawangan Ajun Komisaris Suwardji mengatakan dibekuknya ketiga pelaku berawal dari laporan warga yang curiga bahwa kantor kelurahan kerap dipakai ketiganya untuk bermain judi.

"Saat kami tangkap, ketiganya tengah asyik bermain judi remi, saat kantor kelurahan sudah tutup" kata Suwardji, Kamis (24/8/2017).

BERITA REKOMENDASI

Mereka kata Suwardji tidak dapat mengelak saat diamankan petugas. Dalam pemeriksaan kata Suwardj ketiganya mengaku baru kali ini bermain judi di Kantor Kelurahan Sawangan.

"Namun dari laporan warga yang kami terima, mereka sudah cukup sering berlama-lama di kantor kelurahan dan diduga bermain judi di sana," katanya.

Selain itu ketiganya juga mengaku bahwa mereka bermain judi hanya iseng dan tidak berniat memperkaya diri.

Atas perbuatannya kata Suwardji, ketiganya akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahuh penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas