Ulin Yusron Tidak Jadi Dilaporkan oleh Eggi Sudjana
Hanya ada tiga nama yakni pimpinan kelompok Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi Dedi Mawardi, dan Sunny Tanuwidjaja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama penggiat media sosial, Ulin Yusron, menghilang dalam laporan polisi yang dilakukan oleh Eggi Sudjana kepada Bareskrim Polri.
Padahal sebelum masuk ke Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, pengacara Eggi Sudjana, Razman Arief, mengungkapkan bahwa kliennya juga melaporkan Ulin terkait dengan ujarannya di media sosial yang menggubah foto Prabowo Subianto yang memakai kumis pimpinan Nazi Jerman, Hitler.
Hanya ada tiga nama yakni pimpinan kelompok Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi Dedi Mawardi, dan Sunny Tanuwidjaja.
Dalam laporan bernomor polisi LP/866/VIII/2017 Bareskrim 28 Agustus 2017 tersebut, ketiga terlapor ini disangkakan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media.
"Pertama Jasriadi, Dedi Mawardi, dan yang ketiga Sunny Tanuwidjaja. Baru nanti akan berkembang lagi ke hal-hal lain," kata Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Razman menerangkan bahwa laporan terhadap Ulin akan menjadi pengembangan dari laporan dari Eggi Sudjana.
"Terkait yang lain-lain misal foto Prabowo sebagai Hitler, tapi itu hal yang berbeda, tapi sekarang unsurnya bahwa pihak kami sebagai kuasa hukum dari Eggi sudah diterima," ungkap Razman.
Baca: Siswa Miskin dan Piatu Ini Jualan Cilok Keliling Demi Hidupnya
Razman mengatakan bahwa laporan kliennya telah masuk unsur pidananya masuk.
Dirinya berharap laporan kliennya tersebut segera diproses oleh pihak kepolisian.
"Kita berharap laporan ini tidak hanya sampai di sini. Harus diproses sebagaimana cepatnya mereka memproses Jasriadi pemimpin Saracen," kata Razman.