Aksi Goda Pacar Orang Berujung Penganiayaan Seorang Nenek
"Motifnya mau membalas karena ada kejadian sebelumnya, mereka menduga bahwa di warung ketika ada salah satu teman mereka mengantar pulang pacarnya"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN -- Seorang nenek-nenek bernama Elih (73) telah menjadi korban pengeroyokan salah sasaran oleh sekumpulan pemuda yang tidak suka pacartemenanya diganggu.
"Motifnya mau membalas karena ada kejadian sebelumnya, mereka menduga bahwa di warung ketika ada salah satu teman mereka mengantar pulang pacarnya, kemudian merasa digangu oleh orang dari timur. Mereka berkesimpulan bahwa kalau ada orang dari Timur merupakan salah satu ormas di Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widyanto di Polres Tangsel, Selasa (29/8/2017).
Peristiwa ini terjadi pada 13 Agustus 2017, sekitar jam 11.00 WIB di Pos Ormas Pemuda Pancasila samping Sekolah Binus kelurahan Lengkong, Kecamatan Serpong Utara, Tanggerang selatan terjadi pembacokan.
Saat kejadian, Elih dibacok oleh pelaku dengan mengunakan golok di bagian tangan hingga putus, kaki, dan dibawah ketiak sebelah kanan.
"Korban Meninggal dunia karena kehabisan darah, kita ketahui bersama lukannya ada di tangan, putus tangannya, dan dibebrapa tempat lainnya terkena sabetan golok dari pelaku," lanjutnya.
Saat ini sudah ada enam tersangka yaitu MBM (16) ditangkap di daerah Pondok Aren, FSL alias KMG (21) ditangkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat, M.PRN alias MDR (39) ditangkap di daerah Depok.
Kemudian RTO alias UBY (26) ditangkap di daerah Kembangan Jakarta Barat, SMT RYD alias MM (39) ditangkap di daerah Sawangan Depok, dan BCRI alias BR (18) ditangkap di daerah Ciledug.
Dari hasil intograsi, para tersangka menerangkan sebelum melakukan perbuatan tersebut berkumpul di samping SPBU Regency Graha Raya, Bintaro, Tangerang Selatan.
Kemudian tersangka mendapat perintah dari seseorang atas nama UB yang masih DPO untuk mengambil senjata tajam dari bagasi mobil Toyota Avanza warna silver.
Setelah itu UB melakukan provokasi sehingga para tersangka melakukan konvoi dengan mengunakan sejumlah unit sepedah motor di daerah serpong.
Sesampainya di sebuah gardu sebuah ormas, para tersangka terpancing untuk melakukan upaya kekerasan dengan tanpa berfikir panjang sehingga nenek Elih yang sedang beristirahat di tempat tersebut menjadi korban.
Modus operasi, para tersangka melakukan perbuatan, tersebut karena ingin membalas perbuatan pihak yang sekiranya mereka kelompok tertentu.
Barang bukti antara lain sebilah golok bernoda darah, 3 unit sepedah motor, kardus bernoda darah, kain, plastik kuning bernoda darah, Visume Et Revertum, Hasil Otopsi, dan keterangan kematian korban.
Tersangka akan dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 170 ayat 2 ke 3 subs 351 ayat 3 subs 358 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 10 tahun.