Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Sekolah, Yansen Binti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Yansen A Binti, setelah melalui pemeriksaan, Senin (4/9/2017) sejak siang hingga mala
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Yansen A Binti, setelah melalui pemeriksaan, Senin (4/9/2017) sejak siang hingga malam hari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu disela-sela pemeriksaan Yansen A Binti di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Pambudi yang didampingi Wakil Direktur Reserse Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian Nasution ini, menegaskan pihaknya hingga tengah malam ini masih terus memeriksa Yansen yang didampingi pengacaranya.
"Ya. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap YB karena masih belum selesai pemeriksaanya oleh penyidik Polda Kalteng," ujarnya.
Terkait peran Yansen dalam kasus pembakaran sekolah, dia hanya menjelaskan Anggota DPRD Kalteng tersebut terlibat dalam kasus tersebut.
"Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka malam ini dalam kasus yang sama yakni YB dan IG dan keduanya telibat dalam kasus yang sama, keduanya terancam maksimal 15 tahun penjara," ujarnya lagi. (Banjarmasin Post/Faturahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.