Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi, Ini Aturannya

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat minta Dinas Perhubungan sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebiasaan memarkir mobil di ruang publik ternyata melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Gubernur DKI Jakarta menegaskan, warga Jakarta yang memiliki mobil wajib memarkir mobilnya di garasi. Bukan di ruang publik termasuk jalanan.

Perda tersebut menyatakan syarat membeli kendaraan yakni menyertakan bukti kepemilikan garasi.

"Saya minta juga kepada Dishub, untuk menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penataan lalu lintas di Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Tujuan dari perda tersebut adalah membatasi kepemilikan kendaraan pribadi dan mendorong warga Ibu Kota menggunakan transportasi umum.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas