Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengerikan Zainal Sabak Tewas Setelah Menerima Lima Tusukan Pisau

Lima tusukan dihujamkan Muhammad Hasan Ari Sandi alias Sinyo ke perut Zainal Arifin alias Zainal Sabak.

Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Lima tusukan dihujamkan Muhammad Hasan Ari Sandi alias Sinyo ke perut Zainal Arifin alias Zainal Sabak. 

Sementara Zainal Sabak, yang mengalami luka parah atas penganiayaan tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakannya tersebut pun akhirnya membuahkan hasil, setelah Siti, Utuh Batat dan Wahyu yang sigap membantu menolong.

Namun nahas, belum sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Ratu Zalecha Martapura, Zainal malah dinyatakan telah meninggal dunia.

Sedangkan Sinyo, dalang dibalik aksi pembunuhan tersebut sempat menemui temannya, Inung. Ia bahkan sempat meminta dan memberi imbalan uang kepada temannya tersebut agar keberadaannya pun disembunyikan.

Itulah gambaran pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan di Polres Banjar, Selasa (5/9/2017) siang.

Sinyo mengaku nekat menghabisi nyawa temannya sejak 2013 silam lantaran terpicu rasa kesal.

Menurutnya, korban sempat menuduh ia meminta obat-obatan terlarang daftar G kepada seorang pria. 

BERITA TERKAIT

"Ya, soalnya saya dituduh meminta obat (pil zenith) oleh korban. Sementara kenyataan tidak benar. Nah, karena terlanjur kesal, saya pun langsung menusuknya," ujar Sinyo.

Pria bertato itu juga mengaku sebelumnya sudah membawa senjata tajam berjenis pisau setiap pergi keluar rumah.

Bahkan lantaran sikapnya yang temperamental Sinyo semula sudah keluar masuk penjara sebanyak dua kali.

"Padahal pada saat kejadian saya baru bebas penjara sekitar sebulan, tapi tiba-tiba malah masuk lagi," ucapnya sembari menyesal.

Sedangkan Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kasatreskrimnya, AKP Sofyan mengatakan pada rekontruksi penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka Selasa siang itu menghabiskan 59 peraga.

"Atas perbuatannya, kini pelaku kami ancam dengan pasal 338 atau 351 ayat tiga KUHP, " tandas Kasatreskrim Polres Banjar didampingi penyidiknya.

Simak video id atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas