Terkait Kasus Bayi Debora, Ternyata Harusnya Begini RS Tangani Pasien Dalam Kondisi Darurat
Dalam kondisi darurat, apakah dibenarkan rumah sakit menunda pelayanan dengan alasan uang muka belum dibayarkan?
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Dalam kondisi darurat, apakah dibenarkan pihak rumah sakit menunda pelayanan dengan alasan uang muka belum dibayarkan?
Bagaimana aturannya?
Penelusuran Kompas.com, ada aturan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Nomor 3 Huruf A pada Bab IV aturan itu menyebut, "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut."
Baca: Banyak Kisah Cintanya di Indonesia Gagal, Jadi Alasan Laudya Cynthia Bella Pilih Nikah di Malaysia?
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan beberapa prosedur penanganan medis yang harus dilakukan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat.
Penanganan pertama sesuai gejala yang ditimbulkan pasien harus segera dilakukan untuk menstabilkan kondisi yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Rumah sakit harus melakukan penanganan gawat darurat. Kalau penanganannya berhasil, ya biasanya hanya dirawat di ruang biasa," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).
Apabila penanganan pertama tidak berhasil, lanjut Koesmedi, dokter di rumah sakit harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).
"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintain supaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata dia.
Baca: Maestro Seni Lukis Asal Klungkung I Nyoman Gunarsa Tutup Usia
Koesmedi menyebut prosedur penanganan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, dia tidak merinci aturan yang dimaksud.
Khusus untuk penanganan di rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta, pihak rumah sakit tidak boleh meminta uang muka.
Apabila pasien tidak memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit wajib memfasilitasi pembuatan BPJS tersebut.
"Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS. Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," ucap Koesmedi.
Kasus bayi Debora
Terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Koesmedi menyebut pihak rumah sakit sudah memberikan penanganan pertama hingga kondisi Debora sempat membaik.
"Kemudian selanjutnya karena resustasi (CPR) penanganan awalnya itu belum berhasil benar, maka pasien (Debora) harus dirawat di ICU. Ketika harus dirawat di ICU itulah, pihak rumah sakit meminta uang muka," kata dia.
Baca: Viral! Rekaman Pria Lantunkan Azan di Istana Alhambra Spanyol, Terdengar Suara Tangis!
Karena uang yang dimiliki orangtua Debora tidak cukup, pihak rumah sakit memutuskan merujuk bayi berusia empat bulan itu ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tanpa memasukannya dulu ke ruang PICU.
Pihak RS Mitra Kalideres tidak memasukkan Debora ke ruang PICU untuk sementara sebelum dipindah ke rumah sakit kemitraan BPJS karena orangtua tidak melunasi uang muka belasan juta rupiah.
"(Tidak dimasukkan ke ruang PICU) karena pihak rumah sakit memberitahu bahwa dia harus membayar uang muka," kata Koesmedi.
KOMPAS.com/Nursita Sari
Artikel ini sudah dipublikasi KOMPAS.com dengan judul: Dalam Kondisi Darurat, Bagaimana Aturan Penanganan Pasien?