Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora

Persoalan administrasi menurut politikus Demokrat tersebut, bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka untuk biaya perawatan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf. 

Kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), Sabtu (9/9/2017), Henny dan Rudianto mengungkapkan rasa penyesalan mereka memercayakan nyawa Debora kepada pihak RS Mitra KeluargaKalideres.

Pasangan suami istri ini tinggal di rumah kontrakan berukuran kecil di Jalan Husen Sastranegara, Gang H. Jaung RT 02/RW 01 Kampung Baru, Kecamatan Benda, Tangerang.

Rumah ini hanya mempunyai tiga ruangan saja.

Tampak terparkir sepeda motor butut milik Rudianto di depan rumah.

Henny yang mengenakan daster berwarna cokelat muda masih tampak murung di ruang tamu saat ditemui.

Ia memegangi pakaian Debora dan menceritakan kepiluannya yang mendalam.

"Anak saya ini memang lahir prematur, ada masalah sama jantungnya. Sudah berobat dan perlahan-lahan keadaanya membaik," ujar Henny saat ditemui Warta Kota di kediamannya, Sabtu (9/9/2017).

Berita Rekomendasi

Debora yang berusia 4 bulan ini, tiba-tiba mengalami sakit, Minggu (3/9/2017) dini hari.

Orangtuanya pun mendadak panik dan mencoba membawanya ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami sudah panik dan langsung bawa ke rumah sakit. Debora batuk pilek dan sesak napas," ucapnya.

Pihak RS Mitra Keluarga pun langsung melakukan pelayanan.

Bayi berusia 4 bulan itu segera mendapatkan penanganan di IGD.

Namun kondisi Debora semakin melemah.

Pertolongan pertama

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas