Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora

Persoalan administrasi menurut politikus Demokrat tersebut, bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka untuk biaya perawatan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf. 

Dokter jaga saat itu, Irene Arthadinanty Indrajaya, langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).

Debora dipasangi berbagai macam alat monitor, infus, uap, dan diberikan obat-obatan.

Saat itu, pukul 03.30, Debora sudah bernapas dan menangis kencang.

"Saya pikir sembuh nih, terus saya dipanggil dokter Irene, dia bilang ini harus masuk ruang PICU (pediatric intensive care unit) karena sudah empat bulan usianya, tetapi dia bilang di sini enggak terima BPJS," kata Henny.

Rudianto dan Henny pun langsung mengurus administrasi agar anak mereka dirawat di ruang PICU.

Rudianto bercerita, ia menghadap bagian administrasi dan disodori semacam daftar harga.

Uang muka untuk pelayanan itu Rp 19.800.000.

Berita Rekomendasi

"Saya bilang saya enggak bawa duit sama sekali, cuma bawa kunci sama duit di kantong celana untuk tidur, tetapi mereka bilang harus bayar DP (uang muka)," kata Rudianto.

Ia pun tancap gas ke rumah untuk mengambil dompet.

Rudianto kemudian langsung menarik semua uang di ATM yang dimilikinya dan mencairkan sekitar Rp 5 juta.

Surat rujukan

Dokter, perawat, dan petugas administrasi tetap menolak serta meminta uang dilunasi dulu sebesar Rp 11 juta.

Henny mengatakan, dokter saat itu sempat menyebut tarif perawatan di ruang PICU semalam mencapai Rp 20 juta.

Sekitar pukul 09.00, Henny dihubungi temannya yang mengabarkan ada ketersediaan ruang PICU di RS Koja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas