Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora

Persoalan administrasi menurut politikus Demokrat tersebut, bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka untuk biaya perawatan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat bisa dipidanakan jika terbukti lalai melayani yang berakibat meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).

Merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, RS tidak boleh menolak pasien.

Bahkan sampai menimbulkan kematian.

Persoalan administrasi menurut politikus Demokrat tersebut, bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka untuk biaya perawatan.

"Jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana," kata Dede Yusufkepada Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Kata dia, pertolongan pertama harus diberikan Rumah sakit.

Jika harus merujuk ke Rumah Sakit lain, pihak rumah sakit yang bersangkutan harus mencarikan.

"Tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari," ucapnya.

Karenanya menurut Dede Yusuf, pemerintah harus melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi berat jika rumah sakit tidak melayani sesuai UU Kesehatan.

Pasangan Henny Silalahi dan suaminya, Rudianto Simanjorang dirundung duka.

Mereka hanya bisa mengenang bayi mereka, Tiara Debora, yang meninggal, Minggu (3/9/2017).

Nyawa bayi berusia empat bulan itu tak tertolong, karena berbelitnya urusan administrasi di rumah sakit lantaran rumah sakit itu belum ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas