Polda Metro Jaya Mintai Keterangan KPAI dalam Kasus Kematian Bayi Debora
"Kita duga sementara rumah sakit mementingkan bisnisnya dibandingkan menyelawatkan nyawa manusia," ujar Jasa.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mendatangi Komisioner Perlindungan Anak Indonesia untuk memintai keterangan dalam kasus kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Komisioner KPAI, Jasa Putra mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memintai keterangan pihak KPAI pada Selasa (12/9/2017).
"Kemarin kepolisian telah datang ke sini. Kita berharap kepolisian segera masuk melihat dari sisi hukumnya," ujar Jasa di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Baca: Kasus Bayi Debora, KPAI Usul Kementerian Kesehatan Bentuk Tim Investigasi Independen
Jasa berharap pihak kepolisian bisa mengungkap penyebab kematian Debora. Sementera ini, KPAI menduga pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 32 ayat 1 disebutkan, "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu."
Pelanggaran berkaitan dengan kasus kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang. Dalam kasus bayi Debora, pasien mengalami kondisi kritis dan harus segera dimasukkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit.
Baca: Kasus Bayi Debora, Menkes Perintahkan Dinkes DKI Beri Teguran Tertulis ke RS Mitra Keluarga
Namun, pihak rumah sakit diduga enggan memasukan ke ruang PICU, lantaran orang tua Debora tidak sanggup memenuhi uang muka sebesar Rp 11 juta. Saat itu, orang tua Debora hanya memiliki uang Rp 6 juta.
"Kita duga sementara rumah sakit mementingkan bisnisnya dibandingkan menyelawatkan nyawa manusia," ujar Jasa.