Ketua ICMI: Kalau Terbukti Ada Malpraktik, Hukum Saja, Kalau Perlu Izinnya Dicabut
Jimly Asshiddiqie mengatakan kasus kelalaian Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang mengakibatkan kematian bayi Debora harus dijadikan pelajaran.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan kasus kelalaian Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang mengakibatkan kematian bayi Debora harus dijadikan pelajaran.
Ia menuturkan, baik pemerintah maupun pihak swasta harus 'berkaca' dari peristiwa tersebut, kelak jika berencana mendirikan rumah sakit.
"Jadi harus jadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat untuk bikin rumah sakit," ujar Jimly, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus diutamakan karena hak tersebut merupakan tujuan utama didirikannya rumah sakit.
Sehingga, jika pihak manajemen rumah sakit mendahulukan keuntungan dibandingkan pelayanan sosial, tentunya itu sudah melanggar dan tidak sesuai dengan prinsip awal.
Baca: Jasad Membusuk dalam Kondisi Terikat Ternyata Warga Pekanbaru yang Sempat Menghilang
"Pelayanan sosial atas nama pelayanan management modern dan profesionalisme, jangan melenceng dari tujuan sosial, nggak boleh cari untung," jelas Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, jika nantinya ada rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran misal malpraktik, maka izin operasional rumah sakit tersebut bisa saja dicabut.
Hal itu sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Kalau terbukti ada malpraktik, ya hukum saja, kalau perlu izinnya dicabut, harus tegas ya," tegas Jimly.
Kendati demikian, hukuman tersebut harus dilakukan atas dasar pertimbangan.
Yakni dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, termasuk rumah sakit yang bersangkutan.
Hukuman itu juga harus berdasarkan pada mekanisme peradilan.