Penyelundupan Narkoba Bermodus Buku Cerita Anak Diungkap di Bandara Soekarno-Hatta
Bahkan mereka mencoba menyelundupkan barang laknat tersebut ke dalam buku cerita anak.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTA KOTA, TANGERANG - Berbagai modus penyelundupan narkotika dilakukan para bandar.
Bahkan mereka mencoba menyelundupkan barang laknat tersebut ke dalam buku cerita anak.
Upaya itu terendus jajaran Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Petugas pun berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba dengan modus baru ini.
Baca: Depresi Hadapi Tekanan Ekonomi, Seorang Ibu Rumah Tangga Akhiri Hidup
"Pengungkapan modus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kiriman yang dilaporkan berupa buku cerita anak di perusahaan jasa titipan pada pekan kemarin," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang, Kamis (14/9/2017).
Ia menjelaskan karena mencurigakan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket tersebut.
Baca: Tatapan Berbuntut Peganiayaan Terhadap Tukang Jahit
Benar saja ditemukan narkotika jenis methamphetamine atau shabu seberat 160 gram disembunyikan di balik sampul buku cerita anak itu.
"Lalu kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta dan selanjutnya melakukan controled delivery untuk pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, petugas gabungan mengamankan seorang pria berinisial AYS," ucapnya.
Baca: Tukang Ojek Janjikan Alam Surga Lalu Tiduri Gadis 16 Tahun
Tersangka selaku penerima barang selanjutnya dibekuk tim gabungan saat serah terima paket yang dilakukan di kawasan Jakarta Timur.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa oleh petugas menuju Mapolresta Bandara Soetta untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Hengky
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Penyelundupan Narkoba Bermodus Buku Cerita Anak Digagalkan di Bandara Soetta