Ganja Cair Diselundupkan dari Amerika Lewat Kartu Ucapan Selamat Ulang Tahun
"Ganja dalam bentuk pasta dan liquid itu berasal dari Amerika Serikat yang dikirim ke Jakarta," ujar Hengky
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru. Narkoba jenis baru itu yakni ganja berbentuk cair.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang.
Ia menyebut, barang terlarang tersebut diselundupkan melalui Bandara Soetta pada Senin (14/8/2017) silam.
"Ganja dalam bentuk pasta dan liquid itu berasal dari Amerika Serikat yang dikirim ke Jakarta," ujar Hengky saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (14/9/2017).
Ia menambahkan, pengungkapan narkotika yang terbilang baru ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket kartu ucapan ulang tahun yang diberitahukan sebagai dokumen.
Pihaknya mencurigai isi paket kiriman yang berasal dari Amerika Serikat tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan cara dibongkar.
Baca: Menyelundupkan Sabu Bermodus Buku Cerita Anak
“Dari hasil pemeriksaan, didapati 4 paket ganja berbentuk pasta yang disimpan di balik kartu ucapan ulang tahun seberat 7,3 gram,” ungkapnya.
Baca: Calon Pengantin Asal Bekasi Banyak yang Pilih Numpang Nikah di Jakarta
Menurut Hengky, bahkan jajarannya melakukan penelitian pada manifest dan menemukan terdapat satu paket lagi dengan nama penerima barang yang sama.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang diberitahukan sebagai toolbox.
“Dari pemeriksaan paket berisi toolbox itu, kami mendapati 10 tube ganja dalam bentuk liquid atau cair. Ganja dalam bentuk liquid ini akan digunakan untuk cairan Vape,” kata Hengky.
Pasca penemuan kiriman barang terlarang ini, petugas Bea Cukai lalu berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta.
Tim gabungan pun melakukan controlled delivery ke alamat pengiriman kedua paket itu.
Senin (15/8/2017) lalu aparat meringkus pria berinisial COW. Tersangka diamankan saat serah terima barang di apartemen bilangan Jakarta Selatan.
Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Bandara Soetta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata