Sanksi Buang Sampah di Kali, Difoto dan Dibuat Spanduk lalu Dipajang di RPTRA
Tulisan tersebut yakni 'Jangan Dicontoh, Perilaku Buruk Membuang Sampah Sembarangan'.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan sanksi sosial yang akan diberikan bagi para oknum warga yang membuang sampah sembarangan di kali.
Ia mengatakan, dirinya telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk nantinya menindak mereka yang tertangkap.
Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa denda, namun juga sanksi sosial yakni mengambil gambar wajah para oknum tersebut dan memajangnya di spanduk.
Spanduk tersebut kemudian akan ditunjukkan pada masyarakat.
"(Oknum) difoto kemudian dipampang, dibikinin spanduk, lalu ditunjukan kepada masyarakat," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan, spanduk yang terpampang wajah oknum itu akan dipasang di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Tidak hanya itu, Djarot pun menyebutkan contoh tulisan yang akan dipasang bersama gambar wajah oknum itu.
Baca: Eks Sekjen Kemendagri Menangis karena Diperalat Irman Untuk Bertemu Setya Novanto
Tulisan tersebut yakni 'Jangan Dicontoh, Perilaku Buruk Membuang Sampah Sembarangan'.
"Bisa spanduk dipasang di RPTRA, (tulisannya) 'Jangan Dicontoh Perilaku Buruk Membuang Sampah Sembarangan'," kata Djarot.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, sanksi sosial pemajangan foto pelaku dan tulisan imbauan itu sengaja dilakukan agar mendidik masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi muda untuk tidak mengikuti tindakan tidak terpuji tersebut.
"Supaya anak-anak kita tahu, anak-anak aja lebih pintar, untuk membuang sampah dia pasti cari tempat sampah," kata Djarot.
Sebelumnya, Djarot menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI 'kejar-kejaran' dengan warga dan wartawan.
Hal tersebut karena wartawan selalu mengambil gambar saat kali tersebut kotor, namun ketika telah dibersihkan, tidak dipublikasikan.