Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi di Tempat Pijat Ruko Golden Boulevard
Oki Rudianto memaparkan bahwa tempat pijat yang bernama Vermogen tersebut tidak ada izin usaha.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalukan penyegelan terhadap sebuah tempat pijat yang diduga melakukan aktifitas prostitusi di Ruko Golden Boulevard, Serpong, Tangsel.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto memaparkan bahwa tempat pijat yang bernama Vermogen tersebut tidak ada izin usaha.
"Mereka tidak berizin, kemudian ada indikasi tindakan asusila dibuktikan dengan adanya alat kontrasepsi," kata Oki di lokasi penyegelan pada awak media, Rabu (20/9/2017).
Ia melanjutkan, selain alat kontrasepsi ada pula berbagai jenis alat kesehatan yang digunakan untuk memeriksa kelamin perempuan dan ada minuman beralkohol.
Mengenai tindakan asusila yang terjadi di dalamnya, Oki belum bisa memastikan secara terperinci karena akan memanggil pemilik untuk memberikan keterangan lebih lanjut pada hari Senin nanti.
"Saya tidak menemukan yang sesama jenis, dilihat dari terapisnya semua adalah perempuan. Ada 20 orang trapis," jelasnya.
Para terapis tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda, namun mayoritas berasal dari Kabupaten Tangerang dan daerah Bogor, Jawa Barat.
Menurut Oki, tempat pijat yang terletak di deretan ruko ini sudah buka sekitar pertengahan tahun 2017 atau bulan Juli dan sampai saat ini belum ada izin.