Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus 'Gladiator' di Bogor
Makam yang terletak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Cipaku Lama, Bogor Selatan, Kota Bogor itu dibongkar saat pagi hari.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pibak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kematian remaja Hilarius Christian Event Raharjo (15).
Hilarius tewas usai berduel ala 'gladiator' di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Ya benar (lima tersangka)," ujar Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Fana saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Kelima tersangka tersebut berinisial, H, AB, M, F dan T. Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap H, AB dan M. Sedangkan F dan T masih dalam pengejaran.
"Peran melakukan kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 76 c jo 80 (3) UU Bo 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak," ucap Umar.
Seperti diketahui Hilarius tewas usai dipaksa bertarung ala 'gladiator' dengan siswa lainnya di Taman Palupuh, Kota Bogor pada Januari 2016 lalu.
Demi mengungkap kasus ini makam Hilarius akhirnya dibongkar, Selasa (19/9/2017).
Baca: Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Jasriadi Butuh Waktu Dua Hari
Makam yang terletak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Cipaku Lama, Bogor Selatan, Kota Bogor itu dibongkar saat pagi hari.
Pembongkaran dilakukan langsung oleh Tim Dokter Polisi (Dokpol) Polda Jawa Barat.