Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Bos Besar Pengedar Pil PCC

"Di sana kami mengamankan pria berinisial SAS, dengan barang bukti 19.000 pil PCC," ujar Eko di Kantor Direktorat IV Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ringkus Bos Besar Pengedar Pil PCC
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Polisi mengungkap jaringan pengedar pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap jaringan pengedar pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto menjelaskan, dari tangan bos besar pengedar pil PCC itu, pihaknya mengamankan 19.000 pil yang sudah dilarang edar sejak 2009 silam tersebut.

Pengungkapan bermula saat kepolisian mendapati informasi ada sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan pil PCC di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (12/9/2017) lalu.

"Di sana kami mengamankan pria berinisial SAS, dengan barang bukti 19.000 pil PCC," ujar Eko di Kantor Direktorat IV Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Baca: Kisah Driver Ojek Online Tidur Beralas Kardus di Pom Bensin Demi Mencari Nafkah untuk Keluarga

Dari informasi SAS, lanjut Eko, diketahui pil PCC didapat dari seseorang berinisial WY yang merupakan kurir bos besar pil PCC berinisial BP yang diketahui sedang menginap di Hotel Aston Bekasi.

"Di sana kami amankan bosnya yakni BP yang diketahui memiliki pabrik pembuatan pil PCC di Cimahi, Jawa Barat," ujar Eko.

Berita Rekomendasi

Dari pabrik tersebut didapati beberapa macam pil yang sudah ditarik izin edarnya, seperti 1.240.000 butip pil zenith, 35 ribu butir carnophen dan 100 ribu butir dexomethorpen.

Akibat perbuatannya, tersangka SAS, WY dan BP disangkakan dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk bos besarnya berinisial BP, disangkakan dengan pasal lain yakni Pasal 3 dan 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang denhan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas