Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pemeriksaan MK, Boyamin Saiman Gugat Aturan Pembentukan Pansel KPK

Boyamin Saiman mempersoalkan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Pemeriksaan MK, Boyamin Saiman Gugat Aturan Pembentukan Pansel KPK
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia mempersoalkan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Saya sudah menyampaikan kepada Presiden dan DPR untuk mendaftar calon anggota Dewan Pengawas KPK, yang mana panselnya semestinya dibentuk oleh Presiden 2024,” kata Boyamin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

Boyamin mengacu pada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengatur masa jabatan dan syarat usia pimpinan KPK. 

Baca juga: Boyamin Saiman Gugat Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK: Yang Sah Hanya Bentukan Prabowo

Menurut putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun, sehingga seleksi untuk pimpinan periode 2024–2029 harus dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024–2029.

“Itu jelas menyatakan di sana dalam pertimbangannya adalah Presiden Jokowi sudah dinyatakan memilih (pimpinan KPK) di tahun 2019, sehingga yang harusnya membentuk pansel dan menyerahkan pada DPR adalah Presiden periode 2024–2029,” jelas Boyamin.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Boyamin mengajukan dua permohonan uji materi yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 160/PUU-XXII/2024 dan 163/PUU-XXII/2024.

Ia meminta agar kata “presiden” dan “pemerintah” dalam Pasal 30 UU 30/2002 dimaknai sesuai periode masa jabatan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Boyamin menegaskan pentingnya kejelasan dalam aturan agar proses seleksi pimpinan KPK dilakukan sesuai mekanisme konstitusional yang tepat.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas