Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Kepailitan, Komisaris dan Direktur PT Asuransi Bumi Asih Jaya Ditahan

Keduanya, RS dan BS ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk mempermudah langkah pemeriksaan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Kasus Kepailitan, Komisaris dan Direktur PT Asuransi Bumi Asih Jaya Ditahan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kepala Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (kiri) didampingi Kaubdit Jatanras Hendy F Kurniawan (kanan) merilis pelaku pembunuh wanita bos mie ayam yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, pada Sabtu (16/9/2017) lalu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9). Polisi berhasil menangkap Joni Setiawan (36), pelaku pembunuh juragan bakso, Vera Yusika Suwarna dikawasan Tangerang dengan barang bukti satu sepeda motor, satu unit handphone, dua keping kartu ATM, dan satu bilah pisau dapur. Joni terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Kamneg Direktorat Reserse Krimainal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Komisaris RS dan Direktur BS, PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT. BAJ) dalam masalah kepailitan.

Keduanya  ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk mempermudah langkah pemeriksaan dan upaya preventif agar RS dan BS tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta membenarkan adanya penahanan ini.

"Iya, , sudah ditahan. Ditangani Subdit Kamneg AKBP Dedi Murti," ujar Nico dalam keterangan persnya, Sabtu (23/9/2017).

Pada saat diperiksa hingga malam hari, Kamis (21/9/2017) kedua tersangka langsung ditahan.

Baca: OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya

Seperti diketahui sebelumnya kedua tersangka RS dan BS pernah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara ini LP/5832/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 November 2016, dalam perkara tindak pidana perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dan/atau 400 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

Albert Simamora selaku kuasa hukum Gindo Hutahaean (Kurator) PT. BAJ yang melaporkan menjelaskan sesuai keterangan Dir Krimum Polda, kasus ini sudah ditangani Unit IV Subdit Kamneg Direskrim PMJ.

"Dimana objek perkara berupa uang/boedel pailit sebesar Rp. 12,4 miliar lebih," ujar Albert.

Ditambahkannya sebanyak kurang lebih 32.000 orang nasabah/kreditur PT BAJ menginginkan proses hukum berjalan secara adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas