Pemilik Situs Nikahsirri.com Tidak Bekerja Sendiri, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Lain
Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus nikahsirri.com, situs lelang perawan dan penyedia jasa nikah siri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus nikahsirri.com, situs lelang perawan dan penyedia jasa nikah siri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pemilik situs, Aris Wahyudi diyakini tidak bekerja sendiri.
"Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
Baca: Istri Pendiri Nikahsirri.com Sebut Suaminya Gila Sejak Kalah Pilkada di Banyumas
Aris mengaku dirinya tidak bekerja sendiri dalam membuat situs nikahsirri.com saat diperiksa polisi.
"Karena hal itu muncul dari keterangan tersangka," ujar Adi.
Adi mengatakan, setelah situs itu diluncurkan pada 19 September 2017 lalu, pengelola situs mendapatkan banyak permintaan wawancara dari media.
Baca: Lelang Perawan 14 Tahun, Pemilik Nikahsirri.com Akan Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
"Banyak sekali mendapatkan permintaan-permintaan untuk melakukan wawancara dari beberapa media dengan hal itu tersangka tidak bisa kelola situs dengan baik," ujar Adi.
Karena itu, polisi akan mendalami keterangan Aris, mengenai siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus lelang perawan melalui situs nikahsirri.com.
"Makanya, saya yakin bahwa pergerakan situs ini ruang lingkup aktivitasi situs ini akan melibatkan pihak-pihak lain," ujar Adi.
Baca: Menilik Kantor Nikahsirri.com, Rumah Kontrakan Dengan Harga Sewa Rp 20 Juta Pertahun
Polisi memastikan, bakal ada tersangka lain, selain Aris.
Polisi akan menelusuri 2.700 orang yang tercatat sebagai pelanggan situs itu.
Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang.
"Ya (ada). Kita akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini akan kita lihat sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," ujar Adi.
Dalam kasus ini, Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.