Dinkes DKI agar Beri Sanksi Perombakan Manajemen RS Mitra Keluarga
Karena jika sanksi itu berupa teguran administrasi, imbuhnya, hal itu tidak akan menjadi pelajaran bagi RS.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI setuju sanksi terhadap pengurus, manajemen harus diambil Pemprov DKI Jakarta kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat atas kasus meninggalnya bayi malang Debora.
Sanksi itu menurut Angggota Komisi IX dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz, berupa perombakan manajemen RS Mitra Keluarga.
Karena jika sanksi itu berupa teguran administrasi, imbuhnya, hal itu tidak akan menjadi pelajaran bagi RS.
"Setuju pembinaan dan pengawasan dan pemberian sanksi diberikan oleh Pemprov DKI, dengan perombakan manajemen RS," kata Irgan kepada Tribunnews.com, Senini (25/9/2017).
Bukan itu saja kata Politikus PPP ini, Kemterian Kesehatan harus melakukan pengawasan terhadap SOP penanganan pasien gawat darurat di seluruh RS yang ada di Indonesia.
Selain itu Irgan mendesak, RS Mitra Keluarga segera menjadi mitra BPJS Kesehatan.
"Juga pihak-pihak RS swasta lainnya segera jadi mitra BPJS Kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI segera akan menjadwalkan pemanggilan pihak RS Mitra Keluarga, Keluarga bayi Debora, DInkes dan Kemkes.
Baca: Temukan 28 Jenazah Warga Hindu, Tentara Myanmar Tuduh Militan Rohingya Dalangnya
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan sore ini pihaknya akan memanggil pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres ke kantor dinas.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus bayi Tiara Debora.
"Hari ini nanti pukul 15.00 WIB, yang punya rumah sakit akan kita panggil. Tidak kepada direkturnya lagi tetapi teguran kepada pemilik rumah sakit. Sanksinya apa ya nanti tunggu siang saja ya," ujar Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (25/9/2017).
Koesmedi membenarkan bahwa audit medik yang dilakukan oleh tim sudah selesai. Jenis sanksi yang biasanya diberikan adalah sanksi teguran lisan, tertulis, denda, sampai pencabutan izin.
"Sanksinya apa, nanti siang ya," kata dia.
Sebelum sanksi dari tim audit medik, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga Kalideres.
Setelah itu, Kemenkes memerintahkan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan audit medik oleh profesi untuk menilai kesesuaian standar rumah sakit